A. FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1.
Menjaga otonomi dari setiap individu
khususnya Bidan dan Klien
2.
Menjaga kita untuk melakukan
tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan / membahayakan orang lain
3.
Menjaga privacy setiap individu
4.
Mengatur manusia untuk berbuat adil
dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5.
Dengan etik kita mengatahui apakah
suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6.
Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7.
Menghasilkan tindakan yg benar
8.
Mendapatkan informasi tentang hal yg
sebenarnya
9.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral
yg berlaku pada umumnya
10.
Berhubungan dengan pengaturan
hal-hal yg bersifat abstrak
11.
Memfasilitasi proses pemecahan
masalah etik
12.
Mengatur hal-hal yang bersifat
praktik
13.
Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib
masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14.
Mengatur sikap, tindak tanduk orang
dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
B.
SUMBER ETIKA
Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar
Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral)
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila
adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan
kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat
digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah
sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada
kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di
sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
C.
HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan
timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti
berhubungan dengan individu, yaitu
pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi
hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu
yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh
bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia
sebagai pasien/klien:
1)
Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2)
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan
jujur.
3)
Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4)
Pasien berhak memilih bidan yang
akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5)
Pasien berhak
mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan.
6)
Pasien berhak
mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7)
Pasien berhak memilih dokter dan
kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
8)
Pasien berhak
dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
9)
Pasien berhak meminta konsultasi
kepada dokter lain yang terdaftar di rumah
sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10)
Pasien berhak
meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
11)
Pasien berhak
mendapat informasi yang meliputi;
penyakit yang diderita, tindakan kebidanan yang akan dilakukan, alternative
terapi lainnya, prognosinya, perkiraan biaya pengobatan.
12)
Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13)
Pasien berhak
menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab
sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14)
Pasien berhak didampingi keluarganya
dalam keadaan kritis.
15)
Pasien berhak
menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16)
Pasien berhak atas keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17)
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan
moril maupun spiritual.
18)
Pasien berhak
mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
B. Kewaiiban Pasien
1)
Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan.
2)
Pasien berkewajiban untuk mematuhi
segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3)
Pasien dan atau penangungnya
berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4)
Pasien dan atau penangggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
C. Hak Bidan
1)
Bidan berhak
mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2)
Bidan berhak
untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3)
Bidan berhak
menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4)
Bidan berhak atas privasi dan
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun
profesi lain.
5)
Bidan berhak
atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6)
Bidan berhak memperoleh kesempatan
untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7)
Bidan berhak
mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
1)
Bidan wajib
mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana
pelayanan dimana ia bekerja.
2)
Bidan wajib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien.
3)
Bidan wajib
merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4)
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk
didampingi suami atau keluarga.
5)
Bidan wajib
memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6)
Bidan wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7)
Bidan wajib
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8)
Bidan wajib meminta persetujuan
tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9)
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
10) BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non
formal.
11) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang
terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
E. TANGGUNG
JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga professional,
bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus
dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan
yang dilakukannya.
1) Tanggung
Jawab Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Bidan adalah salah satu tenaga
kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam undang-undang dan
peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan
dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau kepuasan menteri
kesehatan.
Kegiatan praktik bidan
dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Tanggung
jawab terhadap pengembangan kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung
jawab memelihara kemempuan profesionalnya. Oleh karena itu bidan harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan,
pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3) Tanggung
jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan
Setiap bidan diharuskan
mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan
mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi
gugatan.catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan lporan untuk
disampaikan kepada atasannya.
4) Tanggung
jawab terhadap keluarga yang dilayani
Bidan memiliki kewajiban
memberi asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan
anak merupakan bagian dari keluarga. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat
erat kegiatannya dengan keluarga.tanggung jawab bidan tidak hanya pada
kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga.
D. KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal atau
mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan
sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Kode
etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu
pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya
untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga,
masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya
sendin". Namun dikatakan
bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin
kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya
dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan
yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang
berlaku terpulang kepada profesi.
E. Dimensi Kode
Etik
1. Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
F. Prinsip Kode Etik
1.
Menghargai otonomi
2.
Melakukan tindakan yang benar
3.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.
Memberlakukan manusia dengan adil.
5.
Menjelaskan dengan benar.
6.
Menepati janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
kerahasiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar